Buron 2 tahun, DPO Kejaksaan Kota Cirebon Ditangkap di Plumbon, Rupanya Kasus Ini

Buron 2 tahun, DPO Kejaksaan Kota Cirebon Ditangkap di Plumbon, Rupanya Kasus Ini

CIREBON - Setelah buron 2 tahun, DPO Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ditangkap di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa dini hari (11/1/2022).

Rupanya, yang bersangkutan terkait dengan kasus pemindahtanganan jaminan fidusia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH mengatakan, tim telah melakukan penangkapan DPO tindak pidana umum UU 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Intelijen dan Pidum Kejari Kota Cirebon, bersama penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Rupanya, kasus ini berawal dari H warga Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan membeli mobil Daihatsu Xenia secara kredit melalui Mandiri Utama Finance yang berkantor di CSB Mall.

Tujuannya, mobil tersebut langsung dijual meski kredit belum selesai tanpa izin dari pihak finance.

Namun karena tidak memiliki dana untuk bayar uang muka kredit, H meminta bantuan kepada tersangka Iswati untuk membantu menjual dengan harapan mendapat komisi.

Iswati lantas mengenalkan Hambali kepada Zulkifli untuk menjual mobil tersebut. Dia juga berharap mendapatkan komisi penjualan.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: